Form Pajak Pph Pasal 25
Posted : adminOn 5/20/2018Kingdom Underfire 2 Dilaptop on this page. Sort by • • • New Topic List Diskusi Topik Diskusi Balasan Tertayang Pencetus Balasan Terakhir 1 8 lupapajak10 04 Feb 2018 23:26 - 4 45 studycenter 03 Feb 2018 10:00 Mucharom 04 Feb 2018 20:30 1 8 Mucharom 04 Feb 2018 20:28 - 2 16 cheops 04 Feb 2018 10:00 Listriani1806 04 Feb 2018 18:45 1 8 uk812 04 Feb 2018 13:49 - 1 9 uk812 04 Feb 2018 12:53 - 20 581 magdalenaapl 14 Jun 2017 13:24 cheops 04 Feb 2018 10:30 1 9 mrbongam 04 Feb 2018 04:51 - 1 16 mrbongam 04 Feb 2018 04:46 - 5 38 rikakms 28 Jan 2018 02:59 rikakms 04 Feb 2018 03:26.
Cara Menghitung PPh pasal 25 – PPh pasal 25 pada dasarnya merupakan mekanisme yang membantu wajib pajak orang pribadi maupun badan pajak membayar pajaknya dengan. Nov 29, 2016 - PPh PASAL 25: (1/12 X 14f). Catatan: Kolom Rupiah diisi dengan Nilai Konversi dari angka dalam Kolom US$, dengan menggunakan Kurs Pajak yang berlaku pada akhir Tahun Pajak 15 a. PPh FINAL: (Diisi dari Formulir 1771-IV/$. Masih banyak lho para Wajib Pajak yang masih melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 berupa Surat Setoran Pajak. Perubahan Form SPT PPh.
Mar 5, 2017 - Efiling pajak diwajibkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pengguna e-faktur untuk melakukan e-Filing SPT Tahunan Badan (Pengumuman DJP nomor PENG-04/PJ.09/2016). Jenis Pajak Badan Yang Bisa Dilaporkan dengan eFiling Pajak Online Efiling pajak bisa melaporkan semua jenis SPT Badan.
Salam kenal rekan ortax mohon pencerahannya dari rekan ortax semua 1.apakah spt masa 25 itu ada fomnya? Karna yang saya tau untuk kewajiban BADAN apabila NIHIL, PPh 25 nya wajib dilaporkan setiap tgl 20 akhir bulan berikutnya.tapi ketika saya cari form nya di google dan di dalam E-SPT MASA.kenapa tidak ada ya. Mohon bantuannya apabila ada rekan yang tau dimana saya bisa mencari form pph 25 tsb. Atau bisa dikirim ke email saya di guitarist_the@yahoo.com thank's Genuine Location: Bandung. Joined: 12 Dec 2008. Originaly posted by harry_logic: (ketentuan hukum tentang hal tsb pernah ada, tetapi lupa penempatannya.) Mungkin ini yang dimaksud: 'Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.'